Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu Timur 2020

Kejari Luwu Timur Siapkan Pengacara Dampingi KPU Hadapi Gugatan IBAS-RIO

ada tiga jaksa yang akan ikut mendampingi KPU Luwu Timur selama mengikuti proses di MK.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Ist
Kepala Kejari Luwu Timur, Muh Zubair 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kejaksaan negeri (Kejari) Luwu Timur menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Disampaikan Kepala Kejari Luwu Timur, Muh Zubair kepada wartawan di kantornya, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (25/1/2021).

"Dasarnya pasal 30 UU kejaksaan nomor 16 tahun 2004, tugas kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan tindak pidana,"

"Tetapi juga melakukan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun)," kata Muh Zubair.

Ia menjelaskan tugas datun ada lima yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

"Ini berkaitan dengan bantuan hukum. Bantuan hukum ini kita bisa berikan kepada lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, anak perusahaan dll," imbuhnya.

Rencananya, ada tiga jaksa yang akan ikut mendampingi KPU Luwu Timur selama mengikuti proses di MK. Kejaksaan menyiapkan jaksa pengacara negara atas dasar surat kuasa KPU Luwu Timur.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar membenarkan tim dari Kejari Luwu Timur sebagai pengacara.

Diberitakan tribun, MK RI telah meregister permohonan yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO), Senin (18/1/2021).

Permohonan IBAS-RIO diketahui diregister atas keluarnya surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 96/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Permohonan IBAS-RIO pun telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pukul 10.00 WIB atau 11.00 Wita.

Dimana permohonannya terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara: NOMOR 96/PHP.BUP-XIX/2021.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur sebagai termohon dalam permohonan IBAS-RIO tersebut.

MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020 dilaksanakan Kamis (28/1/2021).

Sidang akan digelar pukul 11:00 WIB atau 12.00 Wita di Ruang Sidang Lt 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta.

MK juga melayangkan surat panggilan sidang Nomor: 39.96/PAN.MK/PS/01/2021 kepada paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman sebagai calon pihak terkait. Surat pertanggal 20 Januari 2021.

Berdasarkan PMK 6/2020, maka calon pihak terkait hadir dalam sidang panel untuk pemeriksaan pendahuluan.

Dengan demikian, tahapan pilkada kali ini akan mempertemukan IBAS-RIO versus KPU Luwu Timur dipersidangan MK nantinya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten yang berlangsung dari 16-17 Desember 2020 di kantor KPU Luwu Timur.

Paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara paslon nomor urut 2, IBAS-RIO meraih 77.228 suara.

Dengan demikian, Husler-Budiman menang atas IBAS-RIO secara perolehan suara. Hasil ini tidak diterima IBAS-RIO sampai akhirnya bermohon ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved