Habib Rizieq Shihab
2 Bulan di Indonesia, Rizieq Shihab Didera Kasus Bertubi-tubi, Petamburan Hingga Dugaan Chat Mesum
Deklarator Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Shihab berurusan polisi, mulai kasus dugaan penghasutan di Petamburan, dugaan Chat Mesum.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus mendera deklarator Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab bertubi-tubi.
Semenjak pulang ke Indonesia, Selasa (10/11/2020), kasus Rizieq Shihab terus bertambah.
Rizieq Shihab di Indonesia baru 2 bulan 8 hari hingga hari ini, Minggu (24/1/2021).
Pertama, kasus dugaan kerumunan dalam acara maulid dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya menduga Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkonten pornografi.
Percakapan tersebut diduga melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Selain mengandung percakapan berkonten pornografi, tangkapan layar tersebut juga menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga adalah Firza.
Terakhir, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab karena penggunaan lahan tanpa izin.
Bandingkan Pesta Nikah Anak Rizieq Shihab dengan Pesta Raffi Ahmad dan Pesta Ahok, Melanggar?

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro menyesalkan laporkan terhadap Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri dari PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin.
Adapun lahan tersebut digunakan untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, FPI di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami sangat menyesalkan terhadap laporan tersebut, karena itu kan menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata Sugito kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Sugito menyampaikan, karena pimpinan FPI Rizieq Shihab saat itu ingin mendirikan sebuah pesatren, penggarap menjualnya kepada yayasan Markaz Syariah.
“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” ujar Sugito.