Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

2 Bulan di Indonesia, Rizieq Shihab Didera Kasus Bertubi-tubi, Petamburan Hingga Dugaan Chat Mesum

Deklarator Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Shihab berurusan polisi, mulai kasus dugaan penghasutan di Petamburan, dugaan Chat Mesum.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tangkap layar Youtube / Desi Triana Aswan
Tangkapan layar youtube Habib Rizieq Shihab 

“Jadi pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” ucap dia.

Sugito menduga, PTPN VIII sengaja mempermasalahkan lahan yang sudah lama ditelantarkan tersebut karena terkait dengan Rizieq Shihab.

“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito.

Dia mempertanyakan soal lahan PTPN VIII lainnya yang dipakai oleh perusahaan atau perorangan tetapi tidak dilaporkan kasusnya ke polisi. 

"Dan hanya pesantren milik yayasan Markaz Syariah yang dilaporkan? ini ada apa?” ucap dia.

Sugito berharap, PTPN VIII obyektif terkait persoalan lahan.

Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dilaporkan dengan sangkaan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

 Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Lalu, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.(*)

Baca juga: Rizieq Shihab FPI Tanggapi Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri, Kata Ayah Najwa Shihab

Baca juga: Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab di Penjara Disampaikan Pengacaranya, Mohon Doa Warga Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren, FPI: Itu "Grand Design" untuk Kerjai Kami

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved