Tribuners Memilih
Terkait Pilkada, Hari Ini DKPP Putuskan Perkara yang Melilit Ketua dan Anggota KPU Luwu Utara
DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (20/1/2021) pukul 10.30 Wita.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020.
Terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.
Para teradu juga dianggap tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara Muhammad Thahar Rum.
Para komisioner KPU Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020.
Atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.
Dalam sidang, Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4-11 September 2020.
Untuk Pilkada Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September.
Namun pada 9 September malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan.
Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy untuk melakukan konsultasi kepada KPU Sulsel, dan berkoordinasi dengan tim pemeriksa kesehatan yang memeriksa Thahar.
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Syamsul, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan.
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil.
Apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.