Andi Irfan Jaya Eks Politisi Nasdem Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Djoko Tjandra, Hal Memberatkan
Andi Irfan Jaya eks politisi Partai Nasdem Sulsel divonis 6 tahun penjara di kasus Djoko Tjandra, hal memberatkan.
"Dan sebagian yaitu 50.000 dollar AS diserahkan Pinangki kepada Anita Kolopaking sebagai DP 'lawyer' sesuai biaya kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 400.000 dollar AS dan urusan lain-lain untuk terdakwa sebesar 600.000 dollar AS," sambung dia mengatakan.
Selain itu, Andi Irfan Jaya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki untuk memberikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA agar memberikan fatwa.
Menurut majelis hakim, Andi Irfan Jaya awalnya memang tidak berniat jahat.
Namun, unsur pemufakatan jahat dinilai terpenuhi karena ada pembicaraan soal proses hukum Djoko Tjandra dalam pertemuan pada 25 November 2019.
"Karena saat itu dibicarakan mengenai pidananya Djoko Tjandra bila kembali ke Indonesia sehingga pemufakatan jahat telah selesai sempurna berdasarkan segala yang sudah dibahas antara keempatnya, meski akhirnya tidak terjadi karena Djoko Tjandra tidak menyetujui proposal tapi tidak mengubah pemufakatan jahat yang dimaksud," ungkap Eko.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Bikin action plan
Majelis hakim juga menilai Andi Irfan Jaya bertanggung jawab membuat action plan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani hukumannya.
Diketahui, sebelum tertangkap pada Juli 2020, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di mana ia divonis 2 tahun penjara.
"Terdakwa selaku konsultan bertugas untuk meredam pemberitaan bagi Djoko Tjandra ketika kembali ke Indonesia," kata Eko dikutip dari Antara.
"Sekaligus dipercaya sebagai pembuat action plan misalnya untuk tindakan ini penanggung jawabnya siapa yang dituangkan dalam action plan dengan biaya 600.000 dollar AS untuk terdakwa sehingga unsur sengaja memberikan perbuatan pembantuan telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa," sambung dia mengatakan.
Menurut majelis hakim, Djoko Tjandra, Andi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta advokat Anita Kolopaking sudah menyepakati bahwa masalah hukum Djoko Tjandra diserahkan kepada Anita.
Sementara, masalah lainnya diurus Andi Irfan Jaya yang dituangkan dalam "action plan".
Atas perannya itu, Andi Irfan Jaya disebut akan menerima 600.000 dollar AS.
Hakim Eko mengatakan, Andi Irfan Jaya adalah seorang sarjana, pengusaha kuliner, pernah bekerja di perusahaan konsultan sehingga dipandang memiliki pengetahuan yang cukup untuk membuat proposal action plan.