Andi Irfan Jaya Eks Politisi Nasdem Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Djoko Tjandra, Hal Memberatkan
Andi Irfan Jaya eks politisi Partai Nasdem Sulsel divonis 6 tahun penjara di kasus Djoko Tjandra, hal memberatkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Andi Irfan Jaya eks politisi Partai Nasdem Sulsel divonis 6 tahun penjara di kasus Djoko Tjandra, hal memberatkan.
Kabar buruk buat politisi dan pengusaha asal Sulsel, Andi Irfan Jaya.
Mantan konsultan politik itu divonis lebih berat dari tuntutan.
Pengusaha Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim menilai mantan Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan itu terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta melakukan pemufakatan jahat.
"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi dilakukan sebagaimana dakwaan ke satu alternatif ke dua dan pemufakatan jahat korupsi dakwaan kedua alternatif ke dua," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/2021), dikutip dari Antara.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Andi Irfan Jaya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Andi Irfan Jaya membantu Djoko Tjandra tak menjalankan vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kemudian, Andi Irfan Jaya dinilai menyangkal perbuatannya, menutup-nutupi keterlibatan pihak lain, tidak mendukung program pemerintah untuk bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, berbelit-belit serta tidak mengakui kesalahan.
Sementara hal yang meringankan, Andi Irfan Jaya dianggap bersikap sopan.
"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga; mempunyai tanggungan anak yang masih kecil; belum pernah dihukum; dan tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," kata hakim.
Menurut majelis hakim, Andi Irfan Jaya ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama Pinangki dan advokat Anita Kolopaking pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kemudian, pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City.
Andi Irfan Jaya lalu menyerahkan uang 500.000 dollar AS itu kepada Pinangki.
"Down payment (DP) 50 persen berupa uang sebesar 500.000 dollar AS benar telah diterima Pinangki Sirna Malasari melalui terdakwa," tutur hakim Eko.