Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harun Yahya

Pendakwah Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara Atas Kejahatan Seksual, Punya 1.000 Budak Seks

Pria berusia 64 tahun itu sebelumnya ditahan pada tahun 2018 bersama lebih dari 200 tersangka lainnya di kelompoknya.

Editor: Hasrul
Twitter via wionesw.com
Adnan Oktar alias Harus Yahya dan para wanitanya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi vonis 1.075 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada pendakwah asal Turki tersebut pada Senin (11/1/2021).

Dilansir dari The Gurdian, pengadilan Turki menghukum seorang televangelist Muslim yang mengelilingi dirinya dengan wanita berpakaian minim.

Wanita-wanita tersebut dia sebut "kittens" alias "anak kucing".

Harun Yahya didakwa atas kejahatan seksual yang telah dilakukannya.

Baca juga: Selebgram Ini Nikahi Anak Tirinya, Lakukan Operasi Plastik agar Tetap Menarik: Dihujat Habis-habisan

Baca juga: Mengenal Umi Nadia, Istri Syekh Ali Jaber: Perempuan Pencemburu yang Dipuji Sholehah, Asli Lombok

Penulis dan pendakwah asal Tukri Adnan Oktar alias Harun Yahya Dihukum Penjara 1.075 Tahun karena Kejahatan Seksual
Penulis dan pendakwah asal Tukri Adnan Oktar alias Harun Yahya Dihukum Penjara 1.075 Tahun karena Kejahatan Seksual (hurriyet.com.tr)

Ia dikatakan kerap berdakwah mengenakan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.

Namun ia justru asik menari-nari di studi TV dengan banyak wanita berpakaian minim.

Pria berusia 64 tahun itu sebelumnya ditahan pada tahun 2018 bersama lebih dari 200 tersangka lainnya di kelompoknya.

Dikutip dari The Guardian, stasiun TV Swasta NTV mengatakan, Oktar dijatuhi hukuman 1.075 tahun karena kejahatan termasuk penyerangan seksual.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan percobaan mata-mata politik dan militer.

Baca juga: Selebgram Ini Nikahi Anak Tirinya, Lakukan Operasi Plastik agar Tetap Menarik: Dihujat Habis-habisan

Baca juga: Siapa Harun Yahya? Penceramah Asal Turki Kena Kasus Pelecehan, Divonis 1.075 Tahun Penjara

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif di organisasi Oktar, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

Anadolu melaporkan bahwa Oktar juga dinyatakan bersalah karena membantu kelompok yang dipimpin oleh pengkhotbah Muslim yang berbasis di AS Fethullah Gulen.

Gulen dinyatakan bersalah oleh Turki karena melakukan upaya kudeta yang gagal pada tahun 2016.

Tetapi Oktar membantah kaitannya dengan Gulen dan menyebut anggapan bahwa dia memimpin sekte seks hanyalah "mitos urban".

Laporan Anadolu menyebutkan bahwa sekitar 236 terdakwa telah menghadapi tuntutan, sementara 78 di antaranya masih menunggu persidangan.

Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19, Mulai Manfaat hingga Efektif Memutus Penyebaran?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved