Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CARA Buat KPS atau Kartu Perlindungan Sosial & Syarat BLT PKH, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp 3 Juta

Untuk dapat BLT PKH, calon penerima harus punya KPS atau Kartu Perlindungan Sosial. Berikut cara buat KPS dan syarat dapat BLT PKH.

Editor: Sakinah Sudin
(KOMPAS.com/Adysta Pravitra Restu)
Ilustrasi Kartu Perlindungan Sosial. Berikut cara membuat KPS atau Kartu Perlindungan Sosial serta Syarat BLT PKH, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp 3 Juta 

Cara buat KPS Kartu Perlindungan Sosial

Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan bantuan PKH wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Caranya, calon penerima mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu KPS dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kewajiban ibu hamil

Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Syarat atau Kriteria mendapatkan bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, program ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

Bagi yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti diketahui.

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved