Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bursa Kapolri

TERNYATA Segini Gaji Komjen Listyo Sigit Jika Jadi Kapolri, Tunjangan Puluhan Juta

Komjen Listyo Sigit jika memenuhi syarat akan menggantikan Kapolri Idham Aziz yang sebentar lagi pensiun. Berapa gaji Kapolri?

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo - TERNYATA Segini Gaji Komjen Listyo Sigit Jika Jadi Kapolri, Tunjangan Puluhan Juta 

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Proses Uji di DPR

Sebelum Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri, ada sejumlah proses yang dilalui.

Diketahui, surat presiden (surpres) mengenai calon Kapolri telah diserahkan ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).

Dilansir Kompas.com, DPR akan memproses calon Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam UU tersebut, tertuang Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Setelah surpres diterima DPR, selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Kemudian pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo, sebagai calon tunggal Kapolri.

Nantinya, hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.

Untuk memutuskan apakah DPR akan menolak atau menerima, wakil rakyat diberi waktu selama 20 hari, terhitung sejak surpres diterima.

"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021," terang Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rabu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved