Cetak dan Edarkan Uang Palsu Pemuda Maros Ini Belajar dari Youtube, Modus Beli Ponsel
Pria lulusan SMA tersebut mengaku belajar mencetak uang palsu lewat youtube. Ia belajar sendiri dan langsung praktik.
Setelah transaksi, pelaku langsung kabur. Korban mulai curiga ada hal aneh terjadi.
"Saat sampai di rumah, korban buru-buru ambil uangnya. Saat dipegang, uang itu terasa aneh," katanya.
Saat memeriksa uang tersebut, ternyata nomor serinya sama semua.
Korban kemudian datang ke Polsek Lau untuk melapor. Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan.
Polisi mencari dan menangkap pelaku saat bersembunyi. Usahanya kucing-kucingan dengan polisi gagal.
"Saat kami tangkap, tersangka ini sedang berada di rumah keluarganya. Tepat di belakang rumahnya," katanya.
Tersangka kemudian digiring ke Polsek Lau bersama barang butinya berupa uang palsu 12 lembar dan motor metik yang digunakan beroperasi.
Sementara tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, namun langsung ketahuan.
Ia sengaja membeli ponsel supaya uang palsu cetakannya segera laku.
Ponsel tersebut rencananya dijual lagi supaya bisa mendapatkan uang asli.
"Ini baru pertama kali. Belajar dari youtube, baru langsung praktik. Hasilnya sangat mirip dengan uang asli," katanya.
Tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)