Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cetak dan Edarkan Uang Palsu Pemuda Maros Ini Belajar dari Youtube, Modus Beli Ponsel

Pria lulusan SMA tersebut mengaku belajar mencetak uang palsu lewat youtube. Ia belajar sendiri dan langsung praktik.

Editor: Ansar
ansar lempe
Andi Trihardika Ramadhan alias Anto tersangka pencetak dan pengedar uang palsu (kiri) saat ditahan di Polsek Lau, Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda Maros, Andi Trihardika Ramadhan alias Anto (22) nekat mengedarkan uang palsu di tengah pandemi Covid-19.

Anto mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas HVS dan print scan miliknya.

Pria yang berdomisili di Jl Anggrek, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru tersebut, mahir mencetak uang palsu.

Pria lulusan SMA tersebut mengaku belajar mencetak uang palsu lewat youtube. Ia belajar sendiri dan langsung praktik.

Hasil cetakan Anto pun mirip dengan uang asli. Hanya saja, saat dipegang uang palsu tersebut seperti kertas biasa.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Lau, setelah melancarkan aksinya beberapa waktu lalu.

Polsek Lau, Kabupaten Maros, memperlihatkan barang bukti uang palsu yang dicetak oleh seorang pemuda, Anto.
Polsek Lau, Kabupaten Maros, memperlihatkan barang bukti uang palsu yang dicetak oleh seorang pemuda, Anto. (ansar lempe)

Polsek Lau sendiri memang menangani tiga kecamatan yakni Lau, Maros Baru dan Bontoa.

Kapolsek Lau, AKP Sulaiman menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang sedang bersembunyi.

"Tersangka ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya di jalan Anggrek. Tempat persembunyian tak jauh dari rumahnya," kata Sulaiman, Rabu (13/1/2021).

Tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencari ponsel yang ingin dijual lewat facebook.

Kebetulan saat itu, korban bernama Ferdiansyah (17) warga Dusun Lengkese, Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, ingin menjual ponsel android miliknya.

Tersangka kemudian menghubungi korban dan membicarakan harga. Setelah cocok, tersangka kemudian ajak ketemuan dan transaksi.

"Korban ini jual hape Vivo Y 93 warna hitam. Korban cari hape dan menghubungi korban. Setelah sepakat diharga Rp1,2 juta, mereka ketemuan dan transaksi," kata Sulaiman.

Untuk mengelabui korban, tersangka mengarahkan supaya transaksi di tempat gelap.

Tempat tersebut tak jauh dari rumah tersangka. Saat ketemu, korban memberikan ponsel dan menerima uang palsu Rp1,2 juta.

Setelah transaksi, pelaku langsung kabur. Korban mulai curiga ada hal aneh terjadi.

"Saat sampai di rumah, korban buru-buru ambil uangnya. Saat dipegang, uang itu terasa aneh," katanya.

Saat memeriksa uang tersebut, ternyata nomor serinya sama semua.

Korban kemudian datang ke Polsek Lau untuk melapor. Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan.

Polisi mencari dan menangkap pelaku saat bersembunyi. Usahanya kucing-kucingan dengan polisi gagal.

"Saat kami tangkap, tersangka ini sedang berada di rumah keluarganya. Tepat di belakang rumahnya," katanya.

Tersangka kemudian digiring ke Polsek Lau bersama barang butinya berupa uang palsu 12 lembar dan motor metik yang digunakan beroperasi.

Sementara tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, namun langsung ketahuan.

Ia sengaja membeli ponsel supaya uang palsu cetakannya segera laku.

Ponsel tersebut rencananya dijual lagi supaya bisa mendapatkan uang asli.

"Ini baru pertama kali. Belajar dari youtube, baru langsung praktik. Hasilnya sangat mirip dengan uang asli," katanya.

Tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved