Kabar Buruk Rizieq Shihab FPI, Sebab Gugatan Praperadilan ke Kapolda Metro Jaya - Kapolri Ditolak
Kabar buruk buat Rizieq Shihab FPI, penyebab gugatan prapreradilan ke Kapolda Metro Jaya - Kapolri ditolak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk buat Rizieq Shihab FPI, penyebab gugatan praperadilan ke Kapolda Metro Jaya - Kapolri ditolak.
Terbaru, sidang praperadilan Rizieq Shihab mantan pemimpin Front Pembela Islam memasuki babak akhir.
Hasilnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak dalam sidang yang dipimpin Hakim Akhmad Sahyuti.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan mantan Rizieq Shihab.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan.
Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.
Sayuti menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sayuti.
Dengan begitu, Sayuti mengatakan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq Shihab di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sahyuti juga menyoroti terkait absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq Shihab tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan.