Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Diduga Sakit Hati Mantan Pacar Mau Menikah, Pelaku Cemarkan Nama Baik Korban di Facebook

Seorang pria di Kabupaten Bantaeng, tega mencemarkan nama baik mantan pacarnya.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
istimewa
Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan dari Facebook untuk UKM Indonesia, Disiapkan Rp 12,5 Miliar 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Seorang pria di Kabupaten Bantaeng, tega mencemarkan nama baik mantan pacarnya.

Pencemaran nama baik dilakukan melalui Media Sosial (Medsos) di facebook.

Pria yang berinisial SB (33) itu merupakan warga Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.

SB melakukan tindakan tersebut diduga lantaran merasa sakit hati dengan sang mantan pacar, IM (27) karena ingin menikah dengan pria lain.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, SB membuat postingan gambar dengan menyertakan keterangan yang membuat korban merasa keberatan.

"Korban dan pelaku dulunya pacaran, diduga motif pelaku mengunggah gambar (screen shoot) korban karena pada saat itu korban ingin menikah dengan pria lain," kata Sandri kepada TribunBantaeng.com, Senin, (11/1/2021).

Kata dia, SB membuat postingan sebanyak dua kali di akun Facebook atas nama IM. Pertama dilakukan pada 12 Desember 2020.

Saat itu, SB membuat postingan gambar IM dengan keterangan, "Hubugio nomor ini klu kamiu may main Hubugi no (nomor telepon selular korban)".

Kemudian, kembali membuat postingan gambar IM pada 13 Desember 2020 dengan keterangan "Klau ada orang mau main silahkab hubugi aku (nomor telepon selular korban)".

"Pelaku memposting gambar korban dan memberikan keterangan “kalau mau main hubungi nomor ini (nomor HP korban) melalui akun facebook atas nama korban," jelasnya.

Karena merasa keberatan dengan perbuatan itu, IM telah melapor ke Polres Bantaeng agar SB segera diproses.

"Akibat kasus tersebut ,korban merasa keberatan dan melaporkannya di Polres Bantaeng guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini SB telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantaeng.

Dalam menangani kasus tersebut, digunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Bantaeng karena diduga melanggar Undang-undang ITE," ucapnya.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved