Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Tewasnya Laskar FPI Pengikut Rizieq Shihab Masuk Pelanggaran HAM, Letak 'Kesalahan' Polisi

Penyebab tewasnya laskar FPI pengikut Rizieq Shihab masuk pelanggaran HAM, 'kesalahan' polisi

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Penyebab tewasnya laskar FPI pengikut Rizieq Shihab masuk pelanggaran HAM, letak 'kesalahan' polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebab tewasnya laskar FPI pengikut Rizieq Shihab masuk pelanggaran HAM, letak 'kesalahan' polisi.

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas temuan investigasinya dalam kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ) di Km 5 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Adanya pelanggaran HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B 1278 KJD.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya adanya pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Dalam peristiwa ini, baik FPI dan Polri mempunyai keterangan yang berbeda.

Sebelumnya, FPI membantah anggota laskarnya membawa senjata api atau senjata tajam seperti yang dituduhkan polisi.

Rentetan eskalasi perjalanan FPI

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved