Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI

NASIB Polisi Tembak Anggota FPI hingga Tewas, Lengkap Temuan Komnas HAM

Bagaimana nasib polisi tembak anggota FPI hingga tewas, lengkap temuan Komnas HAM. Adakah pelanggaran HAM didalamnya?

KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari - NASIB Polisi Tembak Anggota FPI hingga Tewas, Lengkap Temuan Komnas HAM 

TRIBUN-TIMUR.COM,-  Nasib polisi tembak anggota FPI hingga tewas.

Lengkap temuan Komnas HAM soal kasus peembakan polisi terhadap anggota FPI.

Lalu bagaimana nasib polisi yang menembak anggota FPI higga tewas?

Apa kata Komnas HAM?

Kepolisian RI menyampaikan masih belum akan memutuskan nasib personel polisi yang menembak laskar FPI hingga tewas.

Menyusul rekomendasi Komnas HAM yang menemukan unsur pelanggaran HAM.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya masih menunggu surat dan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM dikirimkan kepada Polri terlebih dahulu.

"Nanti kita tunggu rekomendasinya udah masuk ke Polri apa belum," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM juga meminta kasus penembakan diusut secara pidana. 

Terkait hal ini, Argo juga tetap masih menunggu keterangan resmi hasil penyelidikan Komnas HAM terlebih dahulu.

"Nanti kita tunggu rekomendasinya," tukasnya.

Dikutip Kompas.com, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.

Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved