Legislator Golkar Takalar Ditahan karena Rusak Hutan, Sekretaris Partai Bicara PAW
ZRM melanjutkan Muh Jabir Bonto masih tercatat sebagai anggota fraksi Partai Golkar di DPRD Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Penetapan tersangka Mantan Ketua DPRD Takalar itu berdasarkan surat yang diterima Rakyat Sulsel dengan Nomor: S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Isi surat tersebut, Jabir Bonto sebagai tersangka diminta hadir pada Kamis, 7 Januari 2021 di ruang pemeriksaan BPPHKLHK wilayah Sulsel Gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi dan Maluku lantai 4, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 17 Sudiang Makassar.
Penetapan tersangka eks Kepala Desa Baruga itu juga menyebut atas adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam.
Jabir Bonto dijerat Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Atau menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.