Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Darwis Sijaya Minta Politisi Senior Golkar Muh Jabir Bonto Kooperatif, Ziaur Rahman Bilang Begini

Darwis Sijaya menyerahkan sepenuhnya kasus menjerat Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto kepada aparat penegak hukum.

Humas Pemkab Takalar
Bupati Takalar Syamsari Kitta (kanan) menyilakan Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya memotong tumpeng perayaan HUT ke-75 TNI di Makodim 1426 Takalar. 

Darwis Sijaya Minta Politisi Senior Golkar Jabir Bonto Kooperatif,
Ziaur Rahman Bilang Begini

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar Darwis Sijaya prihatin atas kasus menjerat koleganya, Muh Jabir Bonto.

Jabir ditahan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (7/1/2021) lalu atas kasus pengrusakan hutan kawasan suaka alam margasatwa Ko'mara.

“Kita cukup prihatin juga,” kata Darwis Sijaya, Jumat (8/1/2021).

Darwis Sijaya menyerahkan sepenuhnya kasus menjerat Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto kepada aparat penegak hukum.

“Kita berharap beliau kooperatif memberikan keterangan apa yang jadi permintaan pihak terkait,” ujarnya.

Terkait posisi tersangka sebagai wakil ketua I, Darwis Sijaya mengatakan hal itu merupakan domain Partai Golkar sebagai partai politiknya.

Termasuk keputusan pemberhentian ataupun tetap mempertahankan Jabir Bonto.

“Kita serahkan kepada partainya,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Takalar Ziaur Rahman Mustari mengaku prihatin atas penahanan anggota fraksi beringin Takalar.

Meski demikian, ia menegaskan kasus yang menyeret Jabir Bonto tidak ada kaitannya dengan Golkar.

“Partai Golkar turut prihatin atas kasus menimpa  Muh Jabir Bonto. Kami tekankan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan partai,” kata Ziaur Rahman Mustari, Jumat (8/1).

ZRM akronim namanya berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus ini.

“Partai Golkar menghormati proses hukum atas kasus ini, sambil mencermati perkembangannya beberapa hari ke depan,” Ziaur Rahman Mustari menambahkan.

Meski sudah resmi ditahan, Ziaur Rahman Mustari menyatakan Jabir Bonto masih tercatat sebagai anggota Fraksi Golkar DPRD Takalar.

Menurutnya, pemberhentian terhadap anggota fraksi Golkar baru dilakukan jika kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.

“Kita belum PAW kalau belum berkekuatan hukum tetap. Kalau posisinya sebagai wakil ketua DPRD dominan pimpinan DPRD Takalar,” kata Ziaur Rahman Mustari.

“Kita berharap yang terbaik kepada Pak Haji Bonto,” ZRM menambahkan.

Diketahui, legislator senior Golkar Takalar itu resmi mendekam di sel Mapolda Sulsel sejak Kamis (7/1). Haji Bonto sapaannya digelandang mengenakan rompi oranye.

Ditahan di Sel Mapolda Sulsel

PENYIDIK Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) Wilayah Sulsel Muh Anies membenarkan penahan Jabir Bonto.

“Iya sudah (ditahan) di Polda dinda,” kata Anies.

Jabir Bonto ditetapkan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHKLHK) Wilayah Sulsel.

Penetapan tersangka Mantan Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto berdasarkan Nomor: S.Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 tertanggal 28 Desember 2020.

Isi surat tersebut, Jabir Bonto sebagai tersangka diminta hadir Kamis (7/1/2021) di ruang pemeriksaan BPPHKLHK Wilayah Sulsel Gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Penetapan tersangka mantan Kepala Desa Baruga itu juga menyebut atas adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa melakukan kegiatan yang bisa mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam.

Jabir Bonto dijerat Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-undang nomor 5/1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved