Tribun Makassar
Darwis Sijaya Minta Politisi Senior Golkar Muh Jabir Bonto Kooperatif, Ziaur Rahman Bilang Begini
Darwis Sijaya menyerahkan sepenuhnya kasus menjerat Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemberhentian terhadap anggota fraksi Golkar baru dilakukan jika kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.
“Kita belum PAW kalau belum berkekuatan hukum tetap. Kalau posisinya sebagai wakil ketua DPRD dominan pimpinan DPRD Takalar,” kata Ziaur Rahman Mustari.
“Kita berharap yang terbaik kepada Pak Haji Bonto,” ZRM menambahkan.
Diketahui, legislator senior Golkar Takalar itu resmi mendekam di sel Mapolda Sulsel sejak Kamis (7/1). Haji Bonto sapaannya digelandang mengenakan rompi oranye.
Ditahan di Sel Mapolda Sulsel
PENYIDIK Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) Wilayah Sulsel Muh Anies membenarkan penahan Jabir Bonto.
“Iya sudah (ditahan) di Polda dinda,” kata Anies.
Jabir Bonto ditetapkan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHKLHK) Wilayah Sulsel.
Penetapan tersangka Mantan Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto berdasarkan Nomor: S.Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 tertanggal 28 Desember 2020.
Isi surat tersebut, Jabir Bonto sebagai tersangka diminta hadir Kamis (7/1/2021) di ruang pemeriksaan BPPHKLHK Wilayah Sulsel Gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Penetapan tersangka mantan Kepala Desa Baruga itu juga menyebut atas adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa melakukan kegiatan yang bisa mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam.
Jabir Bonto dijerat Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-undang nomor 5/1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)