Tribun Pasangkayu
Terpidana Korupsi Pengadaan Benih Padi di Pasangkayu Bayar Denda 50 Juta
Terpidana korupsi pengadaan benih padi tahun 2017 di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Alwi, bayar denda pidana.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Terpidana korupsi pengadaan benih padi tahun 2017 di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Alwi, bayar denda pidana.
Alwi membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS. Sidabutar, Rabu kemarin.
"Kejari Pasangkayu telah menerima uang denda atas nama terpidana korupsi Alwi senilai 50 juta, terkait dengan penanganan perkara tipikor pengadaan benih padi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung,"kata Imam MS kepada tribun via whatsapp, Kamis (7/1/2021).
Dikatakan, uang denda diserahkan oleh keluarga dari Alwi, dan selanjutnya akan disetor ke kas negara.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju terkait kasus pengadaan benih padi terhadap terpidana Alwi.
Di mana Alwi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider satu bulan kurungan.(tribun-timur.com)