Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satu Lagi Keputusan Pemerintah Bikin FPI Meradang, Saldo Puluhan Juta di Rekening Tak Bisa Dicairkan

Satu Lagi Keputusan Pemerintah Bikin FPI Meradang, Saldo Puluhan Juta di Rekening Tak Bisa Dicairkan

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah kembali membuat Front Pembela Islam ( FPI ) meradang.

Kabarnya rekening organisasi besutan habib Rizieq Shihab itu sementara dibekukan.

Hal itu diungkap mantan Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kepada sejumlah media di Jakarta.

"Iya (dibekukan), jumlahnya satu (rekening)," kata Aziz Senin (4/1/2021).

Adapun saldo rekening yang dibekukan itu mencapai puluhan juta rupiah.

"Puluhan juta saja yang digarong, cepet kalau soal duit garong-garong ini memang," tambahnya.

Sebelumnya kabar soal pembekukan rekening FPI ini sudah santer terdengar sejak organisasi ini resmi dilarang pemerintah 30 Desember 2020 lalu.

Sementara itu mabes Polri mengaku belum mendapat info soal kabar pembekuan rekening FPI.

Maklumat Kapolri Soal FPI Disorot

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Ingatkan masyarakat tak terlibat FPI Selain itu, poin lain dalam maklumat Kapolri juga mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian, Kapolri pun mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved