Pemerintah Larang Aktivitas FPI
Pakar Hukum UMI Fahri Bachmid: Pelarangan FPI Berujung Problematis, Idealnya Lalui Lembaga Peradilan
Pelarangan aktivitas FPI melalui SKB 6 menteri berujung problem. Pakar Hukum UMI Anggap seharunya dilarang melalui lembaga peradilan.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Hand Over
Pakar Hukum UMI Fahri Bachmid: Pelarangan FPI Berujung Problematis, Idealnya Lalui Lembaga Peradilan
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.(*)