Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jam Malam di Makassar Diperpanjang, Terang Bulan Masih Terang Matahari Hingga 11 Januari

Ketua Tim Epidemologi Satgas Penanganan COVID-19 Makassar, dr Ansariadi merekomendasikan perpanjangan Surat Edaran Pj Walikota

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Jam Malam di Makassar Diperpanjang, Terang Bulan Masih Terang Matahari Hingga 11 Januari
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Surat Edaran (SE) Pj Walikota Makassar Nomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 terkait, Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 terkait, Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

SE ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassaar Nomor, 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang meningkatkan pada akhir - akhir ini.

Maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal - hal sebagai berikut :

1. Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dil mulai tanggal 4 Januari 2020 sampai tanggal 11 Januari 2021.

2. Untuk Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diijinkan buka sampai jam 19:00 Wita mulai tanggal 4 Januari 2020 sampai tanggal 11 Januari 2021.

3. Para camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-tiktik potensi keramaian di wilayah masing-masing 

4. SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Pembatasan ini dikenal dengan istilah jam malam.

Diberitakan sebelunya, Ketua Tim Epidemologi Satgas Penanganan COVID-19 Makassar, dr Ansariadi merekomendasikan perpanjangan Surat Edaran Pj Walikota, terkait pembatasan jam malam, selama satu minggu.

Sebab, pihaknya ingin mengantisipasi peningkatan kasus pasca libur tahun baru.

"Kita melihat tren dari libur sebelumnya, seminggu sampai dua minggu setelah libur, pasti ada peningkatan kasus yang signifikan," ujarnya saat melakukan jumpa pers, di Baruga Anging Mamiri, Rujab Walikota Makassar, Kecamatan Rappocini, Makassar, Minggu (3/1/2021).

"Untuk mengantisipasi hal itu, kami merekomendasikan ke bapak walikota, untuk perpanjangan pembatasan jam malam, untuk kembali dilanjutkan selama seminggu. Jadi kira-kira sampai tanggal 10," lanjutnya.

Pembatasan ini dianggap cukup efektif, dalam melakukan pengurangan kerumunan orang.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan, apakah Surat Edaran ini efektif mengurangi jumlah kasus atau tidak. 

Sebab kata Ansariadi, hasilnya baru bisa terlihat, setelah satu minggu pemberlakuan.

"Ini cukup efektif melakukan pengurangan kerumunan org. Jadi kita harapkan bisa mengurangi peningkatan kasus," terangnya.

Menurutnya, saat ini jumlah kasus untuk pekan ini sekitar 300 per hari, yang diprediksi mencapai 2000 kasus.

"Saat ini sekitar 1700 kasus, karena untuk data hari ini akan masuk pada pukul sebelas malam, jadi kemungkinan bisa tembus 2 ribu untuk pekan ini," tutupnya.

Aturan jam malam ini telah diberlakukan sebelum Natal 2020 hingga Minggu, 3 Januari 2021.

Namun karena pasien positif corona di Makassar terus meningkat sehingga diperpanjang hingga 11 Januari.

Saat mendapat kritikan dari pedagang soal peraturan jam malam itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan agar pedagang yang berjualan malam untuk sementara berjualan siang hari.

Misalnya, penjual terang bulan yang diidentik dengan berjualan malam, ia minta untuk sementara jualan siang dan mengubah nama penganannya menjadi terang matahari.

Perpanjangan jam malam ini berarti, terang bulan masih tetap terang matahari hingga 11 Januari 2021.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved