Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Bantuan Sosial Tunai 2021 Mulai Disalurkan, Sulsel Belum Jelas

Penyaluran BST dilakukan dengan pengiriman langsung ke penerima melalui mekanisme pos.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M FADLY
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan (Plt Kadinsos Sulsel) Gemala Faoza 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial 2021 mulai Senin (4/1/2021).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

"Insya Allah, akan ada acara penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden. Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Asep.

Asep mengatakan, ada tiga jenis bansos yang akun disalurkan. Salah satu bantuan yang akan cair mulai besok adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).

Setiap penerima BST, akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Asep mengatakan, akan ada 10 juta penerima bantuan sosial tunai tahun ini. Penyaluran BST dilakukan dengan pengiriman langsung ke penerima melalui mekanisme pos.

"BST disalurkan ke KPM melalui mekanisme POS," jelas dia.

Bila se-Indonesia jumlahnya 10 juta penerima, bagaimana dengan di Sulsel?

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan (Plt Kadinsos Sulsel) Gemala Faoza hanya menjawab singkat.

"Belum ada yang jalan, belum ada arahan," kata mantan Kabid Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).

Selain BST, pemerintah juga akan menyalurkan dua bansos lainnya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako.

Total, ada sekitar 38,8 juta penerima tiga bansos tersebut.

Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya mengingatkan agar penerima bantuan tidak menggunakan uang bansos untuk membeli rokok.

Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Jika ada penerima bantuan yang kedapatan membeli rokok menggunakan uang bansos, maka pemerintah tak segan untuk melakukan evaluasi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved