Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein Kembali Diusut, FPI Duga Ada Upaya Pengalihan Isu
Kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein akan kembali diusut usai Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibatalkan.
Pasalnya, menurut Aziz, pihak FPI lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Ini perkaranya saya lihat nomornya 151, sedangkan kami sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga. Nomor perkaranya 150, sidangnya 4 Januari 2021," ucap Aziz.
"(Laporan) Ini nomor 151, tapi perkaranya sudah diputus. Kami melihat ini agak lucu," jelas Aziz.
Dugaan internvensi
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menuding PN Jakse telah diintervensi karena membatalkan SP3 kasus chat mesum Rizieq.
"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Sugito juga mempertanyakan kenapa putusan itu begitu cepat diketok oleh Majelis Hakim.
"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" ujar Sugito.
Selain mempermasalahkan proses yang janggal, Sugito juga menyoroti substansi putusan.
Menurut Sugito, Polda Metro Jaya pada 2018 lalu mengeluarkan SP3 karena pelaku penyebar chat mesum itu belum terungkap.
Dia pun lantas mempertanyakan apakah saat ini pelaku penyebar chat mesum itu saat ini sudah tertangkap.
Kasus chat mesum
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.
Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi.