Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Buah Marsekal Hadi Tjahjanto - Jenderal Idham Azis Bikin Posko Dekat Eks Markas FPI, Kok Bisa?

Anak buah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto - Kapolri Jenderal Idham Azis bangun posko dekat eks markas FPI, kok bisa? Ini tujuannya.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. 

Kapolres Heru sempat mengetok kantor Sekretariat FPI yang dalam keadaan terkunci.

Tak ada jawaban dari dalam.

Selain itu, polisi berpakaian preman juga melakukan interogasi terhadap warga yang berada di dekat markas FPI. Polisi menanyakan apakah mereka anggota FPI dan sedang melakukan aktivitas apa di dekat markas FPI.

Polisi memberitahukan bahwa FPI sudah dibubarkan.

Polisi juga meminta warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk untuk membuktikan bahwa mereka adalah warga sekitar.

Tujuh orang yang tak bisa memperlihatkan KTP langsung diamankan.

Sebelumnya, Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya.

Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan SKB itu mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej, saat membacakan SKB.

Sebelumnya diberitakan, FPI resmi dibubarkan pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved