Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SK PAW Mizar Roem Sudah Terbit, Pengganti Edy Manaf dan Andi Nirawati Menunggu

Ia memperoleh suara 12.862 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Lima yakni Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
hasim arfah/tribun-timur.com
Mizar Roem 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Surat keputusan (SK) penggantian antar waktu terhadap Mizar Roem sudah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mizar Roem akan mengisi posisi yang ditinggalkan Arum Spink sebagai Legislator DPRD Sulsel Fraksi Partai Nasdem.

Arum Spink mengundurkan diri sejak September 2020 lalu karena maju sebagai calon Wakil Bupati Bulukumba.

Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu untuk Mizar Roem.

SK Mendagri tersebut tertuang dalam keputusan dengan nomor 161.73-4748 tahun 2020 atas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditandatangani Kepala Biro Umum Heru Tjahyo tertanggal 28 Desember tahun 2020.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan hal tersebut.

"Iye sudah terbit," kata Syahruddin Alrif kepada Tribun Timur, Rabu (30/12/2020).

Mizar Roem adalah putra mantan Ketua DPRD Sulsel Periode 2014-2019 Muh Roem. 

Ia memperoleh suara 12.862 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Lima yakni Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.

Ia berada di bawah Arum Spink yang memperoleh 16.342 suara.

SK Mendagri itu menyebutkan, Mizar Roem paling lambat harus dilantik 60 hari setelah SK diterbitkan. 

SK pengangkatan pergantian antar waktu berlaku saat yang bersangkutan mengucapkan sumpah dalam sidang paripurna pengangkatan dan pengambilan Sumpah Janji dilakukan.

Berbeda dengan pergantian antar waktu legislator DPRD Sulsel Fraksi Nasdem, dua legislator lainnya masih di meja Mendagri.

Sama seperti Arum Spink, Andi Edy Manaf, dan Andi Nirawati juga mundur karena maju Pilkada Serentak 2020.

Andi Edy Manaf legislator Partai Amanat Nasional (PAN) maju sebagai calon Wakil Bupati Bulukumba.

Andi Edy Manaf yang berpasangan dengan Andi Muchtar Ali Yusuf berhasil keluar sebagai pemenang Pilkada Bulukumba.

Sedangkan Andi Nirawati legislator Fraksi Partai Gerindra maju sebagai calon Bupati Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi mengungkapkan, surat usulan penggantian antar waktu (PAW) untuk anggota fraksinya masih berada di meja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ashabul Kahfi mengatakan surat usulan itu telah dikirim ke Kemendagri sejak Oktober 2020 lalu.

"Belum dik masih berproses di Kemendagri," kata Kahfi kepada Tribun Timur, Rabu (30/12/2020).

Andi Edy Manaf terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) lima (Bulukumba-Sinjai) pada Pileg lalu memperoleh sebanyak 14.479 suara.

Posisi kedua, Muhtar Badawing memperoleh 9.028 suara.

Kahfi mengatakan, ada dua tahap yang harus dilakukan untuk penggantian antar waktu anggota DPRD.

Pengusulan surat pemberhentian Andi Edy Manaf sebagai legislator DPRD Sulsel pada September 2020 lalu ketika ditetapkan pasangan calon Pilkada Bulukumba.

Sementara surat penggantian antar waktu telah dikirim sejak Oktober 2020.

"Kita sudah kirim surat penggantian sejak Oktober. Mudah-mudahan bulan ini sudah turun SK-nya dari Kemendagri," tambah Kahfi.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin.

Surat usulan penggantian antar waktu (PAW) untuk Andi Nirawati masih berada di meja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Andi Nirawati legislator partai Gerindra, dari Dapil enam yakni Kabupaten Maros, Pangkep, Barru dan Parepare memperoleh sebanyak 18.114 suara.

Di urutan kedua, Andi Hery Suhari Attas memperoleh 17.408 suara.

"Belum, sementara proses," kata Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin.

Diketahui proses pergantian antar waktu memakan proses yang cukup panjang. Calon anggota legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak kedua berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilu yang lalu akan ditetapkan oleh KPU. 

KPU meneruskan surat pengajuan yang diusulkan partai politik ke Pemprov Sulsel. 

Kemudian Pemprov Sulsel mengusulkan pengangkatan legislator pergantian antar waktu ke Menteri Dalam Negeri untuk dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel pengganti antar waktu Periode 2019-2024. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved