Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Kapolri Jenderal Idham Azis, Deretan Jenderal Teken SK FPI Pimpinan Rizieq Shihab Dibubarkan

Selain Kapolri Jenderal Idham Azis, deretan jenderal lain teken SK FPI pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Selain Kapolri Jenderal Idham Azis, deretan jenderal lain teken SK FPI pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selain Kapolri Jenderal Idham Azis, deretan jenderal lain teken SK FPI pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan.

Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI ) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya.

Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan SKB itu mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej, saat membacakan SKB.

Sebelumnya diberitakan, FPI resmi dibubarkan pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12/2020).

Keputusan pembubaran FPI tersebut disetujui oleh 6 pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD meyebutkan 6 pejabat tinggi pemerintah, itu di antaranya adalah Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme.

"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Mahfud seperti yang dilansir Reuters pada Rabu (30/12/2020).

"FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi," imbuh Mahfud MD.

Jadi sorotan media asing

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved