Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Kapolri Jenderal Idham Azis, Deretan Jenderal Teken SK FPI Pimpinan Rizieq Shihab Dibubarkan

Selain Kapolri Jenderal Idham Azis, deretan jenderal lain teken SK FPI pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Selain Kapolri Jenderal Idham Azis, deretan jenderal lain teken SK FPI pimpinan Rizieq Shihab dibubarkan. 

Melansir Channel News Asia pada Rabu (30/12/2020), pembubaran FPI tidak terlepas dari aksi sang tokoh sentralnya, yaitu Rizieq Shihab.

Sebelum organisasi Islam kontroversial ini dibubarkan, Rizieq Shihab menyerahkan diri untuk ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia, setelah sekian lama dinanti kepulangannya dari Arab, sejak aksi penggulingan Basuki Tjahaja Purnama berhasil dilakukan.

Pada 12 Desember, ia menghadapi tuduhan telah menghasut orang untuk melanggar batasan aturan pandemi Covid-19 dengan mengadakan acara dalam jumlah besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam jumpa pers sehari sebelumnya bahwa Shihab dituduh mengabaikan langkah-langkah untuk mengekang penyebaran Covid-19, dengan mengadakan acara memperingati ulang tahun Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya pada bulan lalu yang menarik ribuan pendukung.

Yusri mengatakan Rizieq Shihab bisa menghadapi hukuman 6 tahun penjara, jika terbukti bersalah menghasut orang untuk melanggar peraturan kesehatan di tengah wabah, dan menghalangi penegakan hukum.

3. Associated Press (AP)

Pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12/2020), seperti yang dilansir dari Associated Press (AP), menghentikan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dengan catatan panjang atas perusakan tempat hiburan malam, aksi lempar batu ke kedutaan besar Barat, dan menyerang lawan agama.

Menteri Keamanan Mohammad Mahfud mengatakan kepada wartawan bahwa kelompok militan Muslim terus melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, meski telah dibubarkan tahun lalu sebagai ormas.

Pemerintah juga telah melarang penggunaan simbol dan atribut FPI. Kelompok ini diketahui menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.

Sejauh ini, FPI telah memperoleh pengaruh signifikan dalam beberapa tahun terakhir melalui kegiatan kemanusiaan dan amal.

Salah satu pengaruh FPI terbukti dengan perannya sebagai penyelenggara utama protes jalanan besar-besaran pada 2016 dan 2017 terhadap Basuki Tjahaja Purnama, gubernur Kristen Jakarta, yang kemudian dipenjara karena penistaan agama.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved