Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI Bubar

FPI Bubar, Ahok Viral Lagi Doa dan Permintaan Suami Puput Nastiti Devi Dikabulkan Pemerintah Pusat

Ormas FPI Rizieq Shihab dibubarkan, inilah surat Ahok tahun 2014 lalu minta FPI dilarang baru terwujud di era Jokowi 2020, Mahfud MD umumkan

Editor: Mansur AM
net
Ormas FPI Rizieq Shihab dibubarkan, inilah surat Ahok tahun 2014 lalu minta FPI dilarang baru terwujud di era Jokowi 2020, Mahfud MD umumkan 

Ketiga, seseuai ketentuan pasal 170 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, dinyatakan permohonan Ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keempat, berdasarkan hal tersebut apabila Ormas FPI merupakan badan hukum, mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat segera menindaklanjuti pembubaran Ormas FPI.

Begitu juga dengan surat yang ditujukan kepada Mendagri berisi empat poin.

Pertama, Ormas FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebar kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga melanggar konstitusi.

Kedua, atas tindakan FPI tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta menggangu penyelenggaran pemerintahan daerah.

Ketiga, oleh karena itu Ormas FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta namun terdaftar di Kemendagri, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.

Keempat, berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya bapak Mendagri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar Ormas FPI. Demikian isi surat Ahok dikutip dari Kontan.co.id.

Pemerintah melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.

"Karena tidak punya lagi legal standing," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 20 Juni 2019. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan sweeping dan provokasi.

Hal sama disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Edward menegaskan FPI sudah bubar sebagai ormas.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved