FPI Bubar
FPI Bubar, Ahok Viral Lagi Doa dan Permintaan Suami Puput Nastiti Devi Dikabulkan Pemerintah Pusat
Ormas FPI Rizieq Shihab dibubarkan, inilah surat Ahok tahun 2014 lalu minta FPI dilarang baru terwujud di era Jokowi 2020, Mahfud MD umumkan
TRIBUN-TIMUR. COM - Ormas FPI Rizieq Shihab dibubarkan, inilah surat Ahok tahun 2014 lalu minta FPI dilarang.
Baru terwujud enam tahun kemudian, Menko Jokowi Mahfud MD umumkan.
Pemerintah RI resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam Ormas yang didirikan Habib Rizieq Shihab mulai hari ini Rabu 30 Desember 2020.
Pengumaman FPI Bubar disampaikan langsung Menko Jokowi Mahfud MD.
Cuplikan video FPI mendukung ISIS dan peristiwa kekerasan juga diputar Mahfud MD mengiringi putusan ini.
Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) berbuntut panjang.
Warganet lantas mengaitkan peristiwa ini dengan kegeraman eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap organisasi pimpinan Muhammad Rizieq Shihab ini.
Nama Ahok kembali disebut-sebut di media sosial, terutama Twitter. Warganet menyebut pembubaran FPI ini adalah doa dan harapan Ahok sejak lama.
"Akhirnya impian Ahok jadi kenyataan," demikian cuit akun Twitter @Zhu_dave untuk mengutip salah satu ucapan warganet soal Ahok, Rabu, 30 Desember 2020.
Tahun 2014 lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menganggap surat yang sudah dikirimkannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tidak sia-sia.
"Tidak sia-sia dong, data polisi sudah banyak semua orang sudah tahu rahasia umum kok," ungkap pria yang akrab disapa Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dikatakannya, meskipun Menteri Dalam Negeri menggangap apa yang Ahok tuangkan dalam surat yang dikirim ke Kemendagri masih bersifat daerah sehingga Mendagri masih mempertimbangkan untuk mencabut nomor daftar Ormas tersebut. "Yang penting saya sudah laporkan, tanya saja Mendagri bagaimana," katanya.
Ahok merealisasikan janjinya mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta rekomendasi pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Surat yang ditandatangani Ahok ke Menkumhan berisikan empat point.
Pertama, Ormas FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebar kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga melanggar konstitusi.
Kedua, atas tindakan FPI tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta menggangu penyelenggaran pemerintahan daerah.