Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tanggapi Surat Edaran Mendagri, Pj Walikota Makassar: Bedakan Pergantian dengan Pengisian

Menanggapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat menyelenggarakan Pilkada Serentak

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
tribun-timur.com/andi muh ikhsan
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin 

Adapun di antaranya; Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum (PU),

Dinas Penataan Ruang (DPR), Dinas Pendidikan (Disdik).

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),

Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKB),

dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, dan Dinas Kesehatan (Diskes).

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved