Tribun Makassar
Tanggapi Surat Edaran Mendagri, Pj Walikota Makassar: Bedakan Pergantian dengan Pengisian
Menanggapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat menyelenggarakan Pilkada Serentak
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Adapun di antaranya; Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum (PU),
Dinas Penataan Ruang (DPR), Dinas Pendidikan (Disdik).
Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),
Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKB),
dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, dan Dinas Kesehatan (Diskes).
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan