Tribun Makassar
Tanggapi Surat Edaran Mendagri, Pj Walikota Makassar: Bedakan Pergantian dengan Pengisian
Menanggapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat menyelenggarakan Pilkada Serentak
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menanggapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, lelang jabatan yang ia rencanakan, tidak melanggar surat edaran itu.
Pasalnya, pihaknya hanya akan melakukan pengisian jabatan, bukan pergantian.
Sementara dalam SE Mendagri yang dilarang adalah tidak melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih.
Serta tidak mengusulkan penggantian jabatan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Lelang jadi, bedakan pergantian dengan pengisian," ujarnya, Selasa (29/12/2020).
"Pergantian itu kalau ada orang disini kita ganti, itu tidak boleh menurut surat edaran Mendagri.
"Tapi ini jabatan kosong mau diisi, itu beda. Pengisian yang akan kita lakukan," kata Rudy.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan, karena pelayanan kepada maayarakat harus tetap berjalan.
"Masalah pelayanan tidak bisa menunggu, kalau anda masyarakat disuruh tunggu, mau tidak," ujarnya.
"Nah fungsi pelayanan itu utama, dan pemerintahan melayani," lanjut Rudy.
"Makanya kami akan segera memaksimalkan pelayanan, dengan mengisi yang kosong," jelasnya.
Terkait waktunya, Prof Rudy mengatakan pihaknya tinggal menunggu izin dari pusat.
"Nantilah, secepatnya. Masalah pelayanan adalah utama dan saat ini jadi tanggung jawab saya, makanya harus secepatnya," tutupnya.
Diketahui saat ini 12 jabatan Eselon II lowong yang kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).