Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catatan Akhir Tahun 2020 LBH Makassar

Kasus Perburuhan Dominasi Pelanggaran Hak Ekonomi Sosial dan Budaya di Makassar

Kemudian disusul kasus tanah dan perumahan menyusul dengan delapan kasus, perlindungan konsumen lima kasus

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggelar pers rilis catatan akhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jika dilihat dari jumlah kasus yang diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, kasus perburuhan (ketenagakerjaan) menjadi kasus yang mendominasi isu pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya.

Sepanjang tahun 2020 ini LBH Makassar mencatat ada 23 kasus perburuhan.

Kemudian disusul kasus tanah dan perumahan menyusul dengan delapan kasus, perlindungan konsumen lima kasus, hak atas pendidikan empat kasus, hak atas kesehatan tiga kasus, lingkungan hidup dua kasus dan hak atas pekerjaan 1 kasus.

“Pandemi covid 19 menjadi salah penyebab banyak buruh di PHK, dan tak sedikit diantara tak mendapatkan pesangon setelah diputus hubungan kerjanya,” kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir, Selasa (29/12/2020).

Sementara di isu tanah dan lingkungan hidup, konflik/sengketa terjadi karena pembangunan infrastruktur baik pemerintah atau swasta, sengketa tanah antar warga dan kebijakan pemerintah yang sangat dipaksakan.

“Secara umum, kasus-kasus di atas diwarnai banyak kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian, Polisi Kehutanan, Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dan pihak korporasi/perusahaan,” sambung Haedir.

Kriminalisasi ini dilakukan di tengah upaya buruh untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja, nelayan yang berjuang atas lingkungan hidup sehat dan petani yang turun temurun tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.

“Kriminalisasi ini tak hanya mengancam memenjarakan masyarakat, tetapi lebih dari itu, kriminalisasi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap sumber daya dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonomi,” paparnya.

Pemerintah yang seharusnya hadir dalam banyak permasalahan ini justru absen, bahkan menjadi aktor yang berhadapan dengan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.

Baik itu karena pemerintah sengaja melakukannya ( commission) dan atau melakukan pembiaran (omission).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved