Tribun Makassar
Kantor Disdukcapil Makassar Tutup Sampai Januari, Layanan Online Tetap Buka
12 pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar terkonfirmasi positif Covid-19.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 12 pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar terkonfirmasi positif Covid-19.
Sehingga kantor pelayanan Disdukcapil yang berlokasi di Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan, terpaksa ditutup sampai 3 Januari 2021.
"Setelah keluar hasil swab pegawai di kantor, ada yang positif makanya kita tutup mulai besok sampai 3 Januari 2021," ujarnya, Selasa (29/12/2020).
Swab test yang dilakukan seluruh pegawai Disdukcapil, merupakan instruksi Pemkot Makassar sebagai upaya menekan Covid-19 klaster perkantoran.
"Jadi mereka sudah laporkan hasilnya, untuk sementara ini ada 12 yang terkonfirmasi positif," terangnya.
Meski pelayanan di kantor Disdukcapil ditutup, namun pihaknya tetap membuka pelayanan secara online.
Seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah.
"Kecuali e-KTP itu tidak bisa karena harus ada kontak langsung," tutupnya. (*)