Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kantor Disdukcapil Makassar Tutup Sampai Januari, Layanan Online Tetap Buka

12 pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar terkonfirmasi positif Covid-19.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kantor Disdukcapil Makassar, di Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 12 pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar terkonfirmasi positif Covid-19.

Sehingga kantor pelayanan Disdukcapil yang berlokasi di Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan, terpaksa ditutup sampai 3 Januari 2021.

"Setelah keluar hasil swab pegawai di kantor, ada yang positif makanya kita tutup mulai besok sampai 3 Januari 2021," ujarnya, Selasa (29/12/2020).

Swab test yang dilakukan seluruh pegawai Disdukcapil, merupakan instruksi Pemkot Makassar sebagai upaya menekan Covid-19 klaster perkantoran.

"Jadi mereka sudah laporkan hasilnya, untuk sementara ini ada 12 yang terkonfirmasi positif," terangnya.

Meski pelayanan di kantor Disdukcapil ditutup, namun pihaknya tetap membuka pelayanan secara online. 

Seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah.

"Kecuali e-KTP itu tidak bisa karena harus ada kontak langsung," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved