Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan / Subsidi Gaji Dihentikan atau Dilanjut di 2021? Menaker Bilang Begini

eberapa di antaranya memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening aktif.

Editor: Ansar
tribunnews
ilustrasi subsidi gaji. BLT BPJS Ketenagakerjaan / Subsidi Gaji Dihentikan atau Dilanjut di 2021? 

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

SURYA.co.id sudah mencoba melakukan aduan dan mendapatkan email dari Kemnaker yang berisi sebagai berikut:

"Kepada Saudara/I

Menindaklanjuti pengaduan Saudara yang masuk melalui Sisnaker, kami ingin mengetahui apakah Dana Bantuan Subsidi Upah sudah saudara terima?

Jika sampai saat ini saudara belum menerima BSU mohon kirimkan data berikut:

1.       Nama Pribadi

2.       No NIK

3.       No BPJS TK

4.       No Hp yang bisa dihubungi

5.       Jumlah Gaji bulan Juni 2020 yang saudara terima

6.       Nama Perusahaan

7.       Alamat Perusahaan

Data tersebut kami butuhkan untuk kami cocokkan dengan data pada BPJS TK dan untuk mengetahui apakah saudara memang memenuhi syarat menerima BSU tersebut.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih."

Peserta tinggal menjawab email tersebut dengan mengisi data-data yang diminta dan menunggu balasan dari Kemnaker.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Benarkah BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved