Tribun Luwu
Polres Luwu Bakal Bubarkan Warga yang Nekat Buat Acara Malam Tahun Baru
Polres Luwu akan membubarkan warga yang nekat membuat kegiatan pada malam tahun baru.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Polres Luwu akan membubarkan warga yang nekat membuat kegiatan pada malam tahun baru.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata mengaku akan merazia sejumlah tempat pada malam tahun baru.
Seperti lokasi wisata, cafe, pertokoan hingga taman.
"Kita akan berupaya menindak tegas kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan," tegas Samurai, Senin (28/12/2020).
Tindakan tegas itu berupa pencabutan surat izin usaha (SIU), pengosongan smapi pembubaran massa di lokasi keramaian.
"Saya harap masyarakat mematuhi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 dan Surat Edaran Bupati Luwu Nomor: 324/Satgas-C19/LW/XII/2020," katanya.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto berharap masyarakat punya kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sehingga tercipta rasa aman di lingkungan masing-masing.
"Intinya seluruh kegiatan harus mengacu dan mendasari protokol kesehatan, guna mencegah potensi penyebaran Covid-19 di Luwu," tutup Fajar.