Pilkada Serentak 2020
Sudah Wafat, Kuasa Hukum Almarhum Malkan Amin Gugat KPU Barru Soal Hasil Pilkada 2020
Kuasa hukum Malkan Amin menggugat hasil Pilkada Barru 2020. Padahal, Malkan Amin sudah meninggal 9 Desember 2020 lalu.
Kuasa hukum yang diwakili oleh Ahmad Marsuki, Hermawan Rahim, Andi Jaya Adiputra, Suherman Bahran dan Subhan.
Menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020
Pendaftaran gugatan ke MK ini bernomor 92/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dalam permohonan gugatan ini, kuasa hukum Malkan- Salahuddin menganggap ada kesalahan administrasi
Ketua tim pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, Ahmad Marsuki mengatakan pihaknya menggugat lantaran mempersoalkan putusan KPU yang dianggap tidak memenuhi syarat saat menetapkan pasangan calon Suardi Saleh-Aska Mappe.
"Yang kami persoalkan seperti kemarin, karena ada yang tidak terpenuhi oleh pasangan calon Aska Mappe, tapi KPU tetap anggap memenuhi syarat," katanya.
Pasangan Suardi Saleh-Aska Mappe unggul 48.934 suara atau 46,2 persen.
Sementara Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum sebagai penggugat hanya memperoleh 36,109 suara atau 34,1 persen atau terpaut 12 persen.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Terima 131 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 hingga 23 Desember", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/16372481/mk-terima-131-permohonan-sengketa-hasil-pilkada-2020-hingga-23-desember
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/foto-kenangan-semasa-hidup-politisi-senior-h-malkan-amin-1.jpg)