Pilkada Serentak 2020
Sudah Wafat, Kuasa Hukum Almarhum Malkan Amin Gugat KPU Barru Soal Hasil Pilkada 2020
Kuasa hukum Malkan Amin menggugat hasil Pilkada Barru 2020. Padahal, Malkan Amin sudah meninggal 9 Desember 2020 lalu.
Kuasa hukum Malkan Amin menggugat hasil Pilkada Barru 2020. Padahal, Malkan Amin sudah meninggal 9 Desember 2020 lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pilkada 2020 belum berakhir.
Para calon yang tak menerima pleno KPU untuk penetapan suara terbanyak maka bisa mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi ( MK).
Dilansir dari kompas.com, MK telah menerima 131 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan KPU di laman resmi www.mkri.id hingga 23 Desember 2020 pukul 12.00 WIB.
"Ada 131 permohonan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Rabu (23/12/2020).
Adapun 131 permohonan itu terdiri dari tiga permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.
Lalu, 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan 114 sengketa hasil pemilihan bupati.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.
Sementara itu, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujar dia.
Dari Sulsel, kuasa hukum penantang almarhum Malkan Amin dan A. Salahuddin Rum menggugat KPU Barru.
Kuasa hukum yang diwakili oleh Ahmad Marsuki, Hermawan Rahim, Andi Jaya Adiputra, Suherman Bahran dan Subhan.
Menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020
Pendaftaran gugatan ke MK ini bernomor 92/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dalam permohonan gugatan ini, kuasa hukum Malkan- Salahuddin menganggap ada kesalahan administrasi
Ketua tim pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, Ahmad Marsuki mengatakan pihaknya menggugat lantaran mempersoalkan putusan KPU yang dianggap tidak memenuhi syarat saat menetapkan pasangan calon Suardi Saleh-Aska Mappe.
"Yang kami persoalkan seperti kemarin, karena ada yang tidak terpenuhi oleh pasangan calon Aska Mappe, tapi KPU tetap anggap memenuhi syarat," katanya.
Pasangan Suardi Saleh-Aska Mappe unggul 48.934 suara atau 46,2 persen.
Sementara Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum sebagai penggugat hanya memperoleh 36,109 suara atau 34,1 persen atau terpaut 12 persen.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Terima 131 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 hingga 23 Desember", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/16372481/mk-terima-131-permohonan-sengketa-hasil-pilkada-2020-hingga-23-desember
