Pilkada Serentak 2020
Sudah Wafat, Kuasa Hukum Almarhum Malkan Amin Gugat KPU Barru Soal Hasil Pilkada 2020
Kuasa hukum Malkan Amin menggugat hasil Pilkada Barru 2020. Padahal, Malkan Amin sudah meninggal 9 Desember 2020 lalu.
Kuasa hukum Malkan Amin menggugat hasil Pilkada Barru 2020. Padahal, Malkan Amin sudah meninggal 9 Desember 2020 lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pilkada 2020 belum berakhir.
Para calon yang tak menerima pleno KPU untuk penetapan suara terbanyak maka bisa mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi ( MK).
Dilansir dari kompas.com, MK telah menerima 131 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan KPU di laman resmi www.mkri.id hingga 23 Desember 2020 pukul 12.00 WIB.
"Ada 131 permohonan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Rabu (23/12/2020).
Adapun 131 permohonan itu terdiri dari tiga permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.
Lalu, 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan 114 sengketa hasil pemilihan bupati.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
3 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sulsel Dilantik Februari, 5 Tunggu MK Termasuk Askar HL-Arum Spink |
![]() |
---|
Mundur dari DPRD, 5 Legislator di Sulsel Harus Rasakan Pahitnya Kekalahan Pilkada 2020 |
![]() |
---|
Hasil Pilgub Kalsel: Cawagub Terkaya Indonesia Muhidin Kalahkan Mantan Wamen, Selisih 8.156 Suara |
![]() |
---|
Zainal Arifin Paliwang Paling Bakal Jadi Jenderal Polisi Kedua Jadi Gubernur Pasca Murad Ismail |
![]() |
---|
Hasil Pilkada 2020: Istri-istri Pengganti Suami, Ada Bupati Berdarah Bugis Makassar, Jawa-Sumatera |
![]() |
---|