Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

Sudah Wafat, Kuasa Hukum Almarhum Malkan Amin Gugat KPU Barru Soal Hasil Pilkada 2020

Kuasa hukum Malkan Amin menggugat hasil Pilkada Barru 2020. Padahal, Malkan Amin sudah meninggal 9 Desember 2020 lalu.

Editor: Muh Hasim Arfah
ISTIMEWA
Foto kenangan semasa hidup politisi senior H Malkan Amin bersama Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe. 

Kuasa hukum Malkan Amin menggugat hasil Pilkada Barru 2020. Padahal, Malkan Amin sudah meninggal 9 Desember 2020 lalu.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Pilkada 2020 belum berakhir.

Para calon yang tak menerima pleno KPU untuk penetapan suara terbanyak maka bisa mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Dilansir dari kompas.com, MK telah menerima 131 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.

Hal itu berdasarkan hasil pemantauan KPU di laman resmi www.mkri.id hingga 23 Desember 2020 pukul 12.00 WIB.

"Ada 131 permohonan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Rabu (23/12/2020).

Adapun 131 permohonan itu terdiri dari tiga permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.

Lalu, 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan 114 sengketa hasil pemilihan bupati.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.

Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.

"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).

Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.

Sementara itu, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.

"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujar dia.

Dari Sulsel, kuasa hukum penantang almarhum Malkan Amin dan A. Salahuddin Rum menggugat KPU Barru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved