Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Bawaslu Luwu Dipecat

Ini Pelanggaran yang Dilakukan Ketua Bawaslu Luwu Sampai Dipecat DKPP

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu, Abdul Latif Idris dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu, Abdul Latif Idris dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Akibatnya ia diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Selain itu, Latif Idris juga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai Anggota Bawaslu Luwu.

Sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati.

Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan pemberhentian sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu," kata Ida Budhiati saat membacakan putusan sidang yang disiarkan langsung di akun Facebook DKPP.

Sebagai informasi, Abdul Latif di sidang atas dugaan pelanggaran KEPP dalam perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020.

Perkara ini diadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Luwu Ismail Ishak. 

Ia mengadukan Abdul Latif terkait dengan dugaan rangkap jabatan.

Dalam pokok aduannya, Ismail menyebutkan pada 18 Agustus 2020 ramai diberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif. 

Selain menjadi Ketua Bawaslu, Ismail menyebut Abdul Latif menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang (Bupon), Kabupaten Luwu.

Menurutnya, hal ini diketahui dengan ditemukannya berita acara dan kuitansi penyerahan dana kredit usaha jual beli jagung tanggal 15 Oktober 2019 yang beralamat di Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang.

"Di mana pada berita acara dan kuitansi tersebut, tertera tanda tangan dan nama saudara Abdul Latif Idris sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang," ujar Ismail saat mengikuti sidang di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Kamis (19/11/2020) lalu.

Abdul Latif sendiri merupakan Ketua Bawaslu Luwu periode 2018-2023. 

Ia dilantik di Jakarta pada 15 Agustus 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved