Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

IBAS-RIO Gugat Hasil Pilkada Luwu Timur ke Mahkamah Konstitusi

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) resmi bermohon ke Mahkamah

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Ist
Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) resmi bermohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020).

Pada surat MK yaitu Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020 diperoleh TribunLutim.com.

Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.

Pada Lampiran:AP3 Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020, Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) tertulis:

Pemohon adalah Irwan Bachri Syam dan Andi  Muh Rio Patiwiri, calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur No Urut 2.

Bertindak sebagai kuasa hukum adalah Muh Iqbal dkk.

Dimana pokok permohonan yaitu perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2020.

Pengajuan permohonan ini dilakukan pada pukul 14.13 WIB atau 15.13 Wita.

Adapun berkas permohonan yang diajukan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri ada enam jenis yaitu, permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa 4 rangkap, daftar alat bukti 4 rangkap.

Selain itu, alat bukti 4 rangkap, berita acara dan sumpah KTA 4 rangkap dan flash disk 1 unit.

Permohonan IBAS-RIO ini juga tercatat pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 situs https://www.mkri.id.

Hingga laporan dikirim, TribunLutim.com belum memperoleh tanggapan dari KPU Luwu Timur.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten yang berlangsung dari 16-17 Desember 2020 di kantor KPU Luwu Timur hasilnya juga sudah diketahui publik.

Husler-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) meraih 77.228 suara.

Adapun jumlah suara sah 163.579, suara tidak sah 1.245.

Dimana total pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 164.824 dari 201.786 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kabupaten Luwu Timur terdiri dari 124 desa dan  tiga kelurahan tersebar di 11 kecamatan. Dimana ada 538 TPS disediakan KPU saat Pilkada 2020.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved