Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pelecehan

Masa Penahanan Segera Berakhir, PHI dan AMIWB Desak Berkas Kades Lempong Segera P21

Masa penahanan selama 60 hari tersangka pelecehan seksual, Abdul Karim yang juga merupakan kepala Desa Lempong akan berakhir.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI
PHI bersama AMIWB berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (17/12/2020). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Masa penahanan selama 60 hari tersangka pelecehan seksual, Abdul Karim yang juga merupakan kepala Desa Lempong akan berakhir pada Minggu (20/12/2020).

Pelita Hukum Independen (PHI) mensinyalir, Abdul Karim akan dibebaskan lantaran berkas perkara yang cuma bolak-balik dari penyidik kepolisian dan jaksa.

PHI bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) mencium, ada dugaan jaksa sengaja mengulur-ulur waktu.

Terlebih lagi, petunjuk jaksa saat berkas P19 dinilai menjadi salah satu celah bagi tersangka untuk bebas.

Unjuk rasa pun dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (17/12/2020).

Ketua PHI, Sudirman mengatakan permintaan jaksa untuk melakukan rekonstruksi ulang dinilai terlalu berlebihan.

"Jaksa ini meminta untuk dilakukan rekontruksi ulang, sudah dijadwalkan tapi malah tidak ada waktu, apa maksudnya," katanya.

Bahkan, Sudirman mengatakan dalam perkara itu, keinginan korban untuk melaporkan perbuatan yang dialaminya patut dilindungi.

Mengundang korban untuk melakukan rekontruksi ulang dinilai melakukan pelecehan lagi.

Ia pun berjanji akan melaporkan tindakan jaksa di Kejari Wajo ke Komisi Kejaksaan.

"Dari awal kami sudah mensiyalir dari awal jaksa ini sengaja membolak-balikkan berkas perkara, memberikan petunjuk-petunjuk di P19, sementara waktu penyidikan itu 60 hari. Kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan," katanya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Eman Sulaeman mengatakan petunjuk yang diberikan untuk penyidik kepolisian tidak mengada-ada.

"Kami memberikan petunjuk tidak pernah mengada-ada, rekonstruksi kami minta di tempat supaya jelas, karena ingat di dalam alat bukti yang ada hanya satu orang saksi," katanya.

Sebagaimana diketahui, kades Lempong ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan cabul yang dilakukan terhadap mahasiswi berinisial AP (23) pada 16 Oktober 2020 lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved