Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

Sejarah Kakak dan Istri Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa Menang Pilkada 2020

Rilis hasil Pilkada Pasangkayu 2020. Pasangan Yaumil Ambo Djiwa - Herny Agus memenangi Pilkada. Mereka keluarga Bupati Agus Ambo Djiwa

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Yaumil Ambo Djiwa, Agus Ambo Djiwa dan Herny Agus 

TRIBUN-TIMUR.COM- KPU sudah merilis hasil Pilkada Pasangkayu 2020 di website KPU RI. 

Hasilnya, Yaumil Ambo Djiwa - Herny Agus memenangi Pilkada Pasangkayu 2020 dengan persentase 43,4 persen.

Data perolehan suara Pilkada Pasangkayu 2020 telah masuk 100 persen dari 335 Tempat Pemungutan Suata (TPS).

Data tersebut berdasarkan form C-1 dari seluruh TPS yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Yaumi-Herny memperolah 36,875 suara dari 95.945 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 12 kecamatan.

Peraih suara terbanyak kedua yakni Paslon nomor urut (2) Abdullah Rasyid - M Yusri Nur dengan perolahan 31,3 persen atau 26,616 suara.

Kemudian peraih suata terbanyak ketiga yakni Paslon nomor urut (1) H Muhammad Saal - Musawir Az Isham, dengan perolehan 25,3 persen atau 21,534 suara.

Diketahui, pasangan calon nomor urut tiga merupakan keluarga Bupati Pasangkayu,Agus Ambo Djiwa

Yaumil Ambo Djiwa merupakan kakak kandung dari Agus Ambo Djiwa.

Sementara Herny merupakan istri dari Agus Ambo Djiwa.

Data perolehan suara Pilkada Pasangkayu 2020 telah masuk 100 persen dari 335 Tempat Pemungutan Suata (TPS).
Data perolehan suara Pilkada Pasangkayu 2020 telah masuk 100 persen dari 335 Tempat Pemungutan Suata (TPS). (ist)

Provokasi Pascapilkada

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menanggapi isu miring setelah Pilkada Pasangkayu.

Agus Ambo Djiwa meminta warganya tidak terprovokasi isu yang meresahkan pascapilkada.

Agus Ambo Djiwa mengungkapkan, berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, perolehan suara pasangan H Yaumil Ambo Djiwa- Herny Agus unggul atas pasangan calon lainnya.

Namun dia meminta semua pihak menunggu hasil penghitungan suara dari KPU.

"Pemenang sudah terpilih. Jangan jadi polemik lagi di luar, supaya tidak jadi polemik, ada ini menang, ada ini, sudah, sisa menunggu keputusan KPU," ujarnya.

Agus Ambo Djiwa juga meminta warga beraktivitas kembali seperti biasanya. Dia meminta warga tidak terprovokasi dan selalu menjaga keamanan Pasangkayu.

Ricuh Pasca Pencoblosan

Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada Pasangkayu, Rabu (9/12/2020) kemarin.

Seperti diketahui pelaksanaan Pilkada Pasangkayu 2020, Provinsi Sulawesi Barat diwarnai kericuhan antar pendukung paslon, Rabu (9/12/2020).

Kericuhan terjadi di sekitar TPS 12, Jl Rusa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Video amatir kericuhan pasca pencoblosan di Kabupaten Pasangkayu itupun viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang berdurasi sekitar 14 detik itu mempertontonkan sekelompok orang berkelahi di jalanan.

Terlihat beberapa orang saling adu jotos disertai teriakan histeris dari emak-emak yang menyaksikan kericuhan tersebut.

Baca juga: Hasil Quick Count Charta Politika, Pasangan Sahbirin-Muhidin Unggul di Pilkada Kalsel

"Sudah, sudah, sudah, hentikan," kata salah satu pria yang berusaha menghentikan kericuhan tersebut.

Hingga terlihat salah satu dari mereka tersungkur ke tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan dimana kericuhan tersebut terjadi.

Pria tersebut tersungkur setelah mendapat tendangan serta pukulan berkali-kali.

Personel Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. (nurhadi/tribunmamuju/Tribunnews)

Disclaimer:

  • Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
  • Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
  • Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
  • Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved