Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Besok Pagi, DKPP Sidang Ketua dan Anggota KPU Luwu Utara di Makassar

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/CHALIK MAWARDI
Kantor KPU Luwu Utara di Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, terpantau sepi, Rabu (16/9/2020) siang 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.

Perkara Nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.

Perkara ini diadukan oleh Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI). 

Ia mengadukan ketua dan empat anggota KPU Luwu Utara.

Yaitu Syamsul Bachri (ketua), Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.

Para teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.

Terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon. 

Selain itu, para teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar. 

Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, Minggu (13/12/2020) mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad via rilis Humas DKPP.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved