Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Video Syur Mirip Gisel, Berkas Tersangka Dikembalikan, Hotman Paris Ungkap Fakta Baru

Update Video Syur Mirip Gisel, Berkas Tersangka Dikembalikan Kejaksaan kepada Kepolisian, Hotman Paris Ungkap Fakta Baru

Editor: Ansar
twitter
Beredar video syur mirip Gisel. Video Syur Mirip Gisel, Berkas Tersangka Dikembalikan, Hotman Paris Ungkap Fakta Baru 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus Video Syur mirip penyanyi Gisella Anastasia masih sedang berposes.

Kini, terungkap perkembangan kasus yang menjerat mantan Gading Marten itu.

Perkembangan kasus video mesum mirip Gisel itu ternyata  kejaksaaan kembalikan kepada kepolisian.

Adanya perkembangan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/12/2020).

Ia menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

Dalam kesempatan itu, Nirwan juga mengungkapkan Kejaksaan lakukan pengembalian.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN."

"Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.

Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved