Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login kemnaker.go.id sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT/Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Dipercepat

Login kemnaker.go.id sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan BLT / bantuan subsidi gaji pekerja dipercepat

Editor: Edi Sumardi
KREDIVO
Ilustrasi uang. Login kemnaker.go.id sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan BLT / bantuan subsidi gaji pekerja dipercepat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Login kemnaker.go.id sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan BLT / bantuan subsidi gaji pekerja dipercepat.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih terus memproses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ( BSU ) pada termin kedua kali ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kita terus mempercepat penyaluran (bantuan subsidi gaji atau upah) sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

"Sebanyak sebelas juta sedang dalam proses dilanjutkan hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Menaker.

Perlu diketahui, sebelum melanjutkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II, pihak Kemnaker mengikuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak.

Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.

Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved