Polisi Akan Tangkap Rizieq Shihab Pemimpin FPI, Dicekal ke Luar Negeri, Penjelasan Irjen Fadil Imran
Polisi akan tangkap Rizieq Shihab pemimpin FPI, dicekal ke luar negeri, penjelasan Irjen Fadil Imran.
Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Namun, dalam acara pernikahan putri Rizieq yang juga sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.
Inspektorat pun menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.
"Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik," kata Sri.
Sebelum berdampak ke jajaran pejabat Pemprov DKI, kerumunan massa di pernikahan putri Rizieq Shihab juga sudah terlebih dulu berdampak pada jajaran kepolisian dan KUA setempat.
Irjen Nana Sudjana yang menjabat Kapolda Metro Jaya dicopot dan dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri.
Irjen Nana Sudjana dinilai tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Bersamaan dengan itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto juga dicopot dari jabatannya.
Kombes Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Kementerian Agama juga membebastugaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana.
Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Sukana dimutasi lantaran mengabaikan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.(*)