Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Akan Tangkap Rizieq Shihab Pemimpin FPI, Dicekal ke Luar Negeri, Penjelasan Irjen Fadil Imran

Polisi akan tangkap Rizieq Shihab pemimpin FPI, dicekal ke luar negeri, penjelasan Irjen Fadil Imran.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah. 

Rizieq Shihab sebelumnya meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, hingga Megamendung, Bogor.

Rizieq Shihab menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.

"Sekali lagi saya saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Rizieq Shihab berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi selama Rizieq Shihab menambahkan, menjaga protokol kesehatan merupakan bagian dari akhlak.

Karena itu, Rizieq Shihab meminta agar masyarakat dan simpatisannya menjaga protokol kesehatan.

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Sebanyak 7 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta diperiksa oleh inspektorat.

Dua diantaranya kemudian dijatuhi sanksi pencopotan.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Sri Haryati mengungkapkan, pemeriksaan oleh Inspektorat ini dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Anies Baswedan pada 23 November lalu.

Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan karena adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Inspektorat pun langsung melakukan pemeriksaan kepada tujuh pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

Pejabat yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto.

Selain itu, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Aldi Jansen.

Berdasarkan pemeriksaan itu, inspektorat pun menemukan adanya pelanggaran terhadap arahan Gubernur Anies Baswedan.

Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved