Kasus Pencurian
Apes, Jual Burung Hasil Curian ke Pemiliknya, Warga Garegea Bantaeng Kini Ditangkap Polisi
ZF (26) warga Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan terpaksa mendekam di sel tahanan.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - ZF (26) warga Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng.
Itu setelah ia ditangkap karena nekat mencuri empat ekor burung seharga Rp 30 juta pada Jumat (4/12/2020).
Pemilik burung diketahui bernama Agung Kamaruzzaman, warga Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abd Haris Nicolaus mengatakan ZF diketahui mencuri empat ekor burung tersebut karena menjual hasil curiannya itu kepada seseorang yang ternyata orang suruhan pemiliknya burung.
"Korban kembali membeli kepada pelaku tetapi melalui perantara orang lain," kata Haris kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (10/12/2020).
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat tembok rumah korban, kemudian mengambil empat ekor burung yang berada dalam sangkar.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng pada 8 Desember 2020.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bertindak dan menangkap ZF hari itu juga saat laporan masuk.
"Penangkapan Selasa malam, tanggal 8 ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita di Seruni. Laporan masuk tanggal 8 Desember siang, malamnya ditangkap," jelasnya.
Haris juga menyebut, pelaku adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis bersalah atas kasus pencurian.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution