Kasus Narkoba
Pengedar Sabu di Wajo Ditangkap Saat Hendak Transaksi
Seorang pemuda berinisial DD (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Wajo, Selasa (8/12/2020) malam.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Seorang pemuda berinisial DD (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Wajo, Selasa (8/12/2020) malam.
DD ditangkap saat hendak melakukan transaksi di salah satu rumah indekos di Jl Kejaksaan, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penangkapan warga Kecamatan Sabbangparu terduga pengedar sabu-sabu itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Wajo, AKP Agus Salim.
"Benar, tadi malam anggota melakukan penangkapan terhadap TO yang didapatkan dari informasi masyarakat," katanya, Rabu (9/12/2020).
Mulanya, personel Satresnarkoba Polres Wajo mendapatkan informasi soal akan dilakukannya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu indekos di Sengkang.
Lalu, terduga pelaku pun ditemukan dan dilakukan penangkapan. Penggeledahan di tempat yang dilakukan polisi, berhasil menemukan barang bukti berupa empat saset plastik berisi kristal bening diduga sabu.
"Dalam penguasaan terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa empat saset berisi kristal bening diduga narkotika jenis golongan I dengan berat bruto 1,3 gram," katanya.
Saat ini, DD yang mengaku bekerja sebagai petani itu berada di sel tahanan Mapolres Wajo.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)